" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > rumah tinggal kakek , bagaimana hitung waris yang benar ? < / h3 > " , " isi " :[ " ass wr . wb . " , " pak ustadz , saya adalah orang yang titip amanah untuk simpan uang hasil jual rumah dari orang nenek , rumah atas nama nenek . saat ini saya bingung harus laku apa , karena banyak orang yang rasa hak atas uang itu . sedang tahu saya uang itu hanya milik nenek yang saat ini sudah pikun . tadi saya kira uang itu akan saya keluar hanya untuk perlu nenek saja , tapi semua itu di luar duga saya . " , " nenek saya janda anak satu meni dengan kakek , dan nenek tidak punya turun dari kakek . kakek punya 1 orang adik kandung dan punya anak angkat . rumah yang jual itu tinggal kakek tapi sudah atas nama nenek dan dalam surat waris hanya nama nenek yang cantum . " , " dalam hal ini adik dan anak angkat rasa hak atas uang hasil jual rumah sebut dengan hitung bagai ikut : " , " anak angkat rasa hak dasar katamya ada wasiat ( tidak ada surat wasiat ) rasa hak 1 / 3 - nya . adik kandung kakek rasa hak dengan dalih itu rumah milik kakak hak besar 2 / 3 , dan nenek bagai isteri kakek 1 / 3 . " , " ikut hitung yang hasil : " , " hasil jual bersih : rp 147 . 405 . 000 , - " , " anak angkat  > 1 / 3 x 147 . 405 . 000  49 . 135 . 000 , - " , " adik kandung  > 2 / 3 x 98 . 270 . 000  65 . 514 . 000 , - " , " nenek  > 1 / 3 x 98 . 270 . 000  32 . 156 . 000 , - " , " dari hitung itu tadi saya kira sudah benar , tapi nyata ada beberapa komplain dari sanak saudara yang lain ( paman - paman saya yang lain ) yang kata hitung itu tidak benar , dan saya tidak boleh keluar uang sebut , kecuali untuk perlu nenek . " , " dalam hal ini saya bagai orang yang emban amanah simpan uang itu jadi bingung . mereka semua paman - paman saya dan saya di sini bagai cucu nenek yang beri amanah untuk simpan untuk perlu nenek . " , " untuk itu saya mohon tunjuk pak ustadz , mohon beri jelas siapa saja yang hak atas rumah itu dan bagaimana hitung ? " , " atas bantu pak ustadz saya ucap terima kasih banyak . " , " wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 4 august 2006 08 : 26  " , "  4 . 890 views  n " , " n " , " n " , " ass wr . wb . " , " pak ustadz , saya adalah orang yang titip amanah untuk simpan uang hasil jual rumah dari orang nenek , rumah atas nama nenek . saat ini saya bingung harus laku apa , karena banyak orang yang rasa hak atas uang itu . sedang tahu saya uang itu hanya milik nenek yang saat ini sudah pikun . tadi saya kira uang itu akan saya keluar hanya untuk perlu nenek saja , tapi semua itu di luar duga saya . " , " nenek saya janda anak satu meni dengan kakek , dan nenek tidak punya turun dari kakek . kakek punya 1 orang adik kandung dan punya anak angkat . rumah yang jual itu tinggal kakek tapi sudah atas nama nenek dan dalam surat waris hanya nama nenek yang cantum . " , " dalam hal ini adik dan anak angkat rasa hak atas uang hasil jual rumah sebut dengan hitung bagai ikut : " , " anak angkat rasa hak dasar katamya ada wasiat ( tidak ada surat wasiat ) rasa hak 1 / 3 - nya . adik kandung kakek rasa hak dengan dalih itu rumah milik kakak hak besar 2 / 3 , dan nenek bagai isteri kakek 1 / 3 . " , " ikut hitung yang hasil : " , " hasil jual bersih : rp 147 . 405 . 000 , - " , " anak angkat  > 1 / 3 x 147 . 405 . 000  49 . 135 . 000 , - " , " adik kandung  > 2 / 3 x 98 . 270 . 000  65 . 514 . 000 , - " , " nenek  > 1 / 3 x 98 . 270 . 000  32 . 156 . 000 , - " , " dari hitung itu tadi saya kira sudah benar , tapi nyata ada beberapa komplain dari sanak saudara yang lain ( paman - paman saya yang lain ) yang kata hitung itu tidak benar , dan saya tidak boleh keluar uang sebut , kecuali untuk perlu nenek . " , " dalam hal ini saya bagai orang yang emban amanah simpan uang itu jadi bingung . mereka semua paman - paman saya dan saya di sini bagai cucu nenek yang beri amanah untuk simpan untuk perlu nenek . " , " untuk itu saya mohon tunjuk pak ustadz , mohon beri jelas siapa saja yang hak atas rumah itu dan bagaimana hitung ? " , " atas bantu pak ustadz saya ucap terima kasih banyak . " , " wassalam " , " n " , " ada satu " , " yang sangat penting dalam masalah yang anda tanya , yaitu pasti milik rumah itu . kalau rumah itu sudah jadi hak milik nenek , maka tidak boleh bagi harta itu . sebab orang yang harta rebut untuk bagi waris itu nyata masih hidup . " , " padahal syarat bagi waris itu ada tiga serta tidak boleh tinggal . pertama , wafat waris yaitu orang yang harta akan bagi waris . dua , hidup ahli waris yang sah sesuai dengan quran dan sunnah . tiga , ada harta yang akan bagi waris . " , " syarat yang pertama jelas tidak penuh . sebab nenek yang harta jadi amanat anda , masih hidup meski sudah pikun . karena itu tidak pada tempat bila waris saja masih hidup , tiba - tiba orang - orang sudah rebut harta . sungguh tidak tahu malu . " , " akan tetapi bila rumah itu bukan rumah milik nenek , tapi milik kakek sepenuh , dengan lengkap dengan bukti dan saksi , maka yang hak atas harta itu adalah ahli waris kakek yang sah . kalau rumah itu milik dua dengan nilai milik 50 dan 50 , maka yang bagi waris hanya yang 50 milik kakek saja . sedang yang 50 milik nenek tidak boleh diutak - atik . " , " sekarang kita bahas siapa saja yang masuk ahli waris atau bukan cara satu satu . " , " 1 . nenek bagai isteri " , " nenek bagai isteri adalah ahli waris kakek . beliau dapat waris dengan dua mungkin . mungkin pertama dapat banyak 1 / 4 bagi ( 25 ) , yaitu apabila kakek benar - benar tidak punya anak atau cucu saat wafat . mungkin dua , bila kakek punya anak saat wafat , maka nenek hanya dapat 1 / 8 bagi ( 12 , 5 ) dari total harta itu . " , " 2 . anak angkat tidak punya hak waris " , " anak angkat pada dasar tidak punya hak atas harta waris , kecuali dia bisa datang bukti atau saksi bahwa kakek dahulu pernah wasiat untuk beri harta . itu tidak harus 1 / 3 dari total harta . sebab yang maksud dengan 1 / 3 dari total harta adalah batas maksimal boleh beri harta wasiat kepada selain ahli waris . " , " 3 . adik kandung hak bagai ashabah bila kakek tidak punya anak " , " adapun adik kandung kakek , hanya hak dapat waris manakala kakek pada saat wafat tidak punya anak laki - laki , atau cucu laki - laki atau ayah . dan hak tidak tentu besar , dia dapat sisa yang telah ambil lebih dahulu nenek dan yang dapat wasiat kalau ada . " , " namun anda kakek punya anak laki - laki , ( sayang anda tidak cara tegas sebut ) , adik kandung kakek hijab ( tutup ) dari dapat waris , oleh ada anak laki - laki kakek dari isteri mana . " , " 4 . anak kandung laki - laki " , " posisi yang paling tentu dalam masalah waris adalah ada anak laki - laki kakek . sebab ada akan hijab hak banyak orang . di antara : " , " dan anak laki - laki ini akan terima sisa dari yang sudah ambil oleh isteri almarhum yang 1 / 8 itu . jadi akan terima 7 / 8 bagi . " , " kalau jumlah anak laki - laki kakek lebih dari satu dan laki semua , cukup sisa yang 7 / 8 itu bagi rata . tapi kalau ada yang perempuan , maka bagi untuk anak perempuan paruh dari yang terima anak laki - laki . "
